Satlantas Polres Kuningan Edukasi Bahaya ODOL: Dari Sosialisasi Menuju Tindakan Hukum

KUNINGAN ONLINE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan intensif melakukan sosialisasi terkait bahaya kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kakorlantas Polri melalui Dirlantas kepada seluruh jajaran kepolisian daerah.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya menyampaikan, sosialisasi telah berlangsung selama hampir dua pekan terakhir. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada para sopir dan pelaku usaha angkutan barang agar lebih memahami bahaya serta dampak kendaraan ODOL.

Iklan

“Kami baru masuk tahap sosialisasi. Ini sebagai persiapan sebelum penegakan hukum. Banyak masyarakat yang belum memahami secara detail apa itu over dimension dan over loading,” ujar AKP Pandu, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya serta mempercepat kerusakan jalan, baik nasional maupun daerah. Sosialisasi ini, lanjutnya, bukan hanya soal teknis kendaraan, tetapi juga menyangkut komitmen bersama dalam menjaga keselamatan dan infrastruktur publik.

Iklan

AKP Pandu menjelaskan, over dimension merupakan pelanggaran pidana lalu lintas yang diproses di pengadilan umum, sementara over loading masuk kategori pelanggaran administratif sesuai Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Misalnya kendaraan seharusnya hanya membawa 10 ton, tapi dipaksakan membawa 20 ton. Ini sangat berisiko, terutama jika terjadi kegagalan sistem rem. Banyak kasus rem blong yang melibatkan kendaraan ODOL,” jelasnya.

Ia menyebut, truk pengangkut pasir dan rongsokan termasuk kategori yang paling rawan ODOL karena kerap terlihat membawa muatan berlebihan. Namun, tidak semua kendaraan besar otomatis tergolong ODOL.

“Kita tetap lihat spesifikasi teknisnya. Misalnya truk tronton atau pembawa peti kemas memang dirancang mengangkut beban besar secara legal,” ujarnya.

Iklan

Saat ini, pihaknya masih fokus pada edukasi. Jika ditemukan kendaraan yang tergolong ODOL, petugas hanya memberikan imbauan dan penjelasan. Namun setelah masa sosialisasi selesai, akan diberlakukan penindakan hukum sesuai ketentuan.

“Kami harap para sopir bisa menyampaikan kepada pemilik usaha bahwa kendaraan mereka tidak layak jalan jika melebihi batas muatan. Ini demi keselamatan semua pihak,” pungkas Kasat Lantas. (OM)