KUNINGAN ONLINE – Satuan Narkoba Polres Kuninga berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat kerassepanjang Januari hingga Februari 2025. Dari operasi tersebut, tujuh orang tersangka berhasil diamankan dengan berbagai jenis barang bukti.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba sesuai arahan pemerintah.
“Peredaran narkoba akan terus kami berantas, apalagi sesuai dengan Astacita Bapak Presiden. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh peredaran narkotika, obat keras, dan psikotropika di Kuningan, karena ini sudah meresahkan dan merusak generasi muda kita,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono, Jumat (7/2/2025).
Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, lokasi kejadian tersebar di beberapa kecamatan Kuningan (2 kasus), Cidahu (1 kasus), Ciawigebang (1 kasus), Jalaksana (1 kasus), Sindangagung (1 kasus) dan Cigugur (1 kasus)..
Sementara itu, lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 27,7 gram sabu, 38,76 gram ganja, 38 butir alprazolam, 1.443 butir obat keras/bebas terbatas, terdiri dari 1.143 butir tramadol dan 300 butir trihexyphenidyl.
“Para tersangka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, dengan berbagai latar belakang profesi. Salah satu tersangka, AF, diketahui merupakan residivis kasus serupa,” paparnya.
Modus operandi yang digunakan dalam peredaran narkoba ini melalui Sistem tempel (menyembunyikan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli), Transaksi langsung (COD – Cash On Delivery).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjar
Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kuningan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Polres Kuningan berjanji akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan, demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. (OM)