KUNINGAN ONLINE – Sebagai bentuk dukungan dan pelaksanaan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri sejak Tahun 2018. Pemerintah Kabupaten telah menetapkan dan mencanangkan program Paket Untuk Layanan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PULPEN-PNS).
Pencanangan program tersebut, ditandai dengan penyerahan dokumen kependudukan (KTP-el dan KK) kepada para pensiunan PNS TMT 1 November 2020 secara simbolis oleh Wakil Bupati Kuningan, M Ridho Suganda, pada kegiatan Pencanangan Program PULPEN-PNS dan Bimbingan Teknis Implementasi Pemanfaatan Data Kependudukan Melalui Data Warehouse (DWH) Terpusat, yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Rabu (11/11/2020) di Hotel Gran Purnama Mulia, Jl. Ahmad Yani, Cigugur.
Menurut Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi, Hamdan Harismaya menjelaskan, tujuan kegiatannya untuk meningkatkan kesadaran dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mempermudah serta mempercepat pelayanan Administrasi Kependudukan kepada para Pensiunan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Selain itu, juga dalam rangka peningkatan pemahaman pentingnya Satu Data Untuk Semua yaitu, Data Penduduk dengan NIK sebagai data dasar dalam setiap pengambilan kebijakan maupun perencanaan pembangunan,” jelasnya.
Sementara, Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda mengatakan, dengan adanya progran PULPEN-PNS. Para pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Kuningan tidak akan direpotkan lagi dengan pengurusan perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukannya.
Disdukcapil dan BKPSDM Kabupaten Kuningan, sambungnya, telah bekerjasama dalam memberikan pelayanan bagi para Pensiunan PNS sejak menerima SK Pensiunan.
“Hal itu dilakukan semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik dan membahagiakan kepada masyarakat khususnya Pensiunan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang pada saat yang baik ini telah menerima KTP-el dan KK dengan status terbarunya,” kata Edo sapaan akrabnya.
Selanjutnya, Edo menyampaikan terkait dengan implementasi Pemanfaatan Data Kependudukan melelui DWH terpusat, dapat dipahami sebagai aktivitas pemberian hak akses data kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada lembaga pengguna sebagai data dasar dalam setiap pengambilan kebijakan maupun perencanaan pembangunan.
“Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang terkait dengan hak akses verifikasi data dan ruang lingkupnya, yaitu data kependudukan dari Kemendagri yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan antara lain, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Raji K Sarji, Narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan peserta. (OM)