KUNINGAN ONLINE – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, Bunbun Budhiyasa menanggapi permasalahan jam operasional toko modern yang melayani pembeli secara non-stop (24 jam).
Iklan
Menurutnya, selama toko modern itu sesuai dengan aturan boleh saja beroperasi selama 24 jam.
“Kaitan dengan jam operasional, ada beberapa toko modern yang berhak buka selama 24 jam. Tapi mereka harus punya izin. Mengenai daftar toko-toko yang sudah punya izin (buka 24 jam) ada di kantor,” kata Bunbun, Kamis (17/09/2020).
Walaupun mereka punya izin operasional 24 jam, di masa AKB Pandemi Covid-19 ini. Pihaknya menerangkan, sesuai edaran yang akan segera dikeluarkan Bupati, mereka tetap harus tutup pada pukul 20:00 WIB.
Saat ini, katanya, sedang disusun aturan atau edaran Bupati Kuningan untuk membatasi kembali jam operasional lokasi usaha termasuk toko modern.
“Menyikapi perkembangan kasus Covid-19 saat ini, kita terpaksa akan menerapkan kembali pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk domain Diskopdagperin ada di antaranya terkait pembatasan jam operasional toko modern,” ujarnya.
Dia mengatakan di luar masa pandemi, ada toko modern yang berhak mendapat izin beroperasi selama 24 jam. Di antaranya adalah mereka yang berlokasi di pusat-pusat keramaian, seperti rest area, dan terminal.
“Kemudian yang berada di tempat layanan umum, seperti di rumah sakit, dan pom bensin (SPBU). Mereka berhak mengajukan izin buka 24 jam,” ujar Bunbun.
Selanjutnya adalah toko modern yang berada di tempat layanan khusus. Jika tempat usaha tersebut berada di lokasi dengan memenuhi tiga tempat tersebut, mereka berhak mengajukan dan mendapat izin operasional 24 jam.
“Namun sekali lagi, dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19, izin 24 jam itu tidak berlaku,” ujarnya.
Bunbun menyebutkan, direncanakan surat edaran Bupati tentang pembatasan jam operasional toko modern di masa penanggulangan Covid-19 sudah disebarkan kepada pihak-pihak terkait.
Setelah ada edaran (pembatasan jam operasional) tersebut, jika ada toko modern yang bandel buka 24 jam, mereka akan mendapat sanksi dari Satgas Penegakan dari Gugus Tugas Covid-19.
“Mereka akan langsung ditutup jika bandel. Bahkan bisa saja perizinan usahanya akan dievaluasi dan dicabut,” pungkasnya. (OM)