Deden Bongkar Strategi Baru Kelola Aset Kuningan: Dari Catatan Jadi Pendapatan

Pemerintahan22 views

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui mulai membidik pengelolaan aset daerah sebagai salah satu sumber potensial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui digitalisasi, aset milik pemerintah tidak lagi sekadar tercatat dalam dokumen administrasi, tetapi didorong agar lebih produktif, transparan, dan mampu memberikan nilai ekonomi bagi pembangunan daerah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang digagas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan. Digitalisasi diarahkan untuk memperkuat pendataan, pengamanan, pengendalian, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal.

Iklan

Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, AKS, SE, M.Si., CFr.A., QRMP, menyampaikan hal tersebut seusai kegiatan bertajuk Digitalisasi Aset Daerah: Strategi Modernisasi Pengelolaan Aset di Era Digital di Aula Bank bjb, Kamis (8/10/2026).

Menurut Deden, transformasi digital harus disertai perubahan pola pikir aparatur dalam mengelola kekayaan daerah. Orientasinya tidak boleh berhenti pada tertib administrasi, tetapi harus bergerak menuju pengelolaan aset yang memberikan manfaat nyata.

Iklan

“Bukan hanya mendigitalisasi aset, tapi membangun budaya baru mengelola kekayaan daerah. Dari yang tadinya hanya memiliki menjadi optimal, dari mencatat menjadi mengendalikan, dan dari menjaga menjadi menciptakan nilai,” tegas Deden.

Ia menekankan, pencatatan aset bukanlah tujuan akhir. Data yang terkumpul harus menjadi landasan untuk menentukan langkah strategis, termasuk mengidentifikasi aset yang berpotensi dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD.

“Jangan hanya gugur kewajiban mencatat, mencatat, mencatat. Bagaimana dari pencatatan itu bisa menghasilkan PAD,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPKAD menilai perlu adanya dukungan menyeluruh, mulai dari perubahan pola pikir aparatur, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, ketersediaan data yang akurat, hingga kepastian hukum dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Karena itu, upaya digitalisasi tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi kepada perangkat daerah. BPKAD juga mendorong peningkatan literasi melalui webinar serta penguatan aspek legalitas dan pengamanan aset melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini mudah-mudahan menjadi paket lengkap untuk membangun budaya baru digitalisasi aset di Kabupaten Kuningan,” kata Deden.

Aset Daerah Bisa Diakses Masyarakat Melalui Aplikasi

Salah satu rencana yang menjadi perhatian adalah pengembangan sistem digital untuk membuka peluang pemanfaatan tanah dan bangunan milik pemerintah daerah oleh masyarakat.

Melalui sistem tersebut, masyarakat nantinya diharapkan dapat mengetahui aset yang tersedia untuk disewa atau dimanfaatkan, termasuk informasi objek dan tarif yang telah ditetapkan.

Deden menjelaskan, aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah akses masyarakat sekaligus menciptakan proses transaksi yang lebih transparan.

“Boleh. Nanti akan ada aplikasi yang memunculkan tanah, bangunan, dan masyarakat bisa langsung transaksi di sana,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem digital itu juga diharapkan mampu meminimalkan potensi ketidaktransparanan dalam proses pemanfaatan aset. Informasi tarif akan ditampilkan dalam aplikasi, sedangkan pembayaran diarahkan langsung masuk ke kas daerah.

“Tidak ada yang kita tutup-tutupi. Transaksi di situ, harganya sudah muncul sesuai harga sewanya, masuk ke kas daerah langsung, dan itu tidak bersentuhan dengan kita,” ungkapnya.

Dengan mekanisme tersebut, Pemkab Kuningan berupaya menghadirkan tata kelola aset yang lebih terbuka dan akuntabel. Masyarakat dapat memperoleh informasi secara lebih mudah, sementara pemerintah daerah memiliki instrumen untuk mengawasi pemanfaatan aset secara lebih terukur.

Jika diterapkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku, tanah dan bangunan milik pemerintah yang belum dimanfaatkan secara maksimal berpeluang menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.

Perkuat Tata Kelola Berbasis Data dan Legalitas

Dalam kegiatan tersebut, pembahasan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah turut diperkuat melalui paparan Wasja, S.Sos., M.Ec.Dev., Kasubdit Barang Milik Daerah Wilayah I pada Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Hadir pula Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., QRMP, Kepala Kantor Pertanahan Kota, serta Indra Firmansyah Bagjana, S.E., M.Ak., Ak., CA., CGAE, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kota Cimahi.

Kehadiran para narasumber tersebut memperkuat perspektif bahwa digitalisasi aset tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Pengelolaan yang baik membutuhkan integrasi data, kejelasan status hukum, sistem pengawasan, serta strategi pemanfaatan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Bagi Pemkab Kuningan, teknologi digital menjadi instrumen untuk memastikan aset daerah dapat diketahui keberadaannya, memiliki kejelasan status hukum, terlindungi dari persoalan administrasi maupun sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal.

Deden kembali menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya aset yang masuk ke dalam sistem, melainkan dari manfaat yang dihasilkan melalui pengelolaan yang lebih efektif.

“Digitalisasi bukan tujuan akhir, tetapi bagaimana digitalisasi mengantarkan pengelolaan aset ke arah mendapatkan hasil,” tandasnya.

Melalui langkah tersebut, BPKAD Kabupaten Kuningan berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, transparan, dan produktif. Tantangannya kini bukan hanya memastikan seluruh aset tercatat secara digital, tetapi juga mendorong pemanfaatannya agar memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.

Dengan demikian, digitalisasi diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengelolaan kekayaan daerah yang lebih modern, sekaligus membuka peluang peningkatan PAD untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Kuningan. (OM)