KUNINGAN ONLINE – Akibat pengaruh meminum minuman beralkohol seringkali membuat peminumnya menjadi gelap mata dan nekat untuk membelinya. Hal itulah yang dialami oleh Pria di Kabupaten Kuningan berinisial H (40).
Ia nekat mencuri perhiasan emas dirumah warga bernama Ratna Komalasari (54) di Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Peristiwa pencurian itu terjadi pada 28 Agustus 2020 lalu.
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, tersangka H merupakan warga Palembang yang tinggal di Desa Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
H nekat mencuri perhiasan berupa gelang emas dengan cara membobol rumah korban bersama seorang rekannya berinisial E (34) yang saat ini masih berstatus DPO.
“Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial H. Tersangka ini bersama rekannya yang masih DPO membobol rumah korbannya di Kelurahan Purwawinangun dan mengambil perhiasan berupa gelang emas,” kata Lukman di Aula Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan, Senin (16/11/2020)
Lukman menyampaikan, dalam aksinya tersangka H dan E berboncengan menggunakan sepeda motor mengelilingi rumah korban untuk melihat situasi. Setelah dirasa aman dan tidak ada orang dalam rumah, H kemudian masuk dengan mencongkel pintu.
“Setelah itu tersangka langsung masuk kedalam kamar korban dan mengambil tiga buah perhiasan berupa gelang emas senilai Rp 4,5 juta,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum ditangkap tersangka H sempat melarikan diri dan bersembunyi. Baru pada Jumat 13 November kemarin, H ditangkap.
Pihaknya juga mengungkapkan jika tersangka menggunakan uang penjualan perhiasan untuk membeli minuman keras.
“Dari pengakuannya uang hasil penjualan gelang emas itu tersangka gunakan untuk membeli minuman keras,” ungkapnya
Akibat perbuatannya, H dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku dalam pasal tersebut adalah 9 tahun penjara.
Adapun, sejumlah barang bukti diamankan polisi, berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Vario, warna hitam, beserta STNK dan 1 buah kunci kontak, 1 buah helm warna hitam, 1 buah sweater lengan panjang warna abu-abu, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 pasang sandal warna kuning coklat, dan 1 buah obeng berwarna biru hitam.
“Barang-barang tersebut adalah yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana curat pada akhir Agustus lalu,” tandasnya. (OM)