KUNINGAN ONLINE – PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) memberikan klarifikasi resmi terkait isu masih berjalannya aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan. Perusahaan menegaskan bahwa mereka telah mematuhi sepenuhnya kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menginstruksikan penghentian aktivitas sawit sejak Maret 2025.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Head of Plantation PT KCSM, Tresna Taopikulah, S.Pt., M.M, dalam rilis resmi yang diterbitkan pada Jumat, 18 Juli 2025.
“Kami telah menghentikan seluruh kegiatan penanaman kelapa sawit di Kabupaten Kuningan dan tidak melakukan penambahan areal baru sejak Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan tertanggal 1 Maret 2025,” jelas Tresna.
Untuk mencegah potensi pelanggaran, PT KCSM juga telah memindahkan seluruh bibit sawit yang belum ditanam ke lokasi lain di luar Kabupaten Kuningan.
Tresna menjelaskan bahwa sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, terdapat beberapa lahan yang memang sudah dikelola oleh petani mitra secara mandiri. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi memfasilitasi aktivitas baru di wilayah tersebut.
“Kami siap bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menyusun solusi transisi yang adil, tanpa merugikan masyarakat,” ujarnya.
KCSM juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.
“Keberlanjutan hanya mungkin tercapai jika semua pihak terlibat dalam dialog dan kolaborasi yang konstruktif,” tambah Tresna.
Dalam kesempatan yang sama, KCSM menyampaikan apresiasi atas pendekatan tegas namun solutif dari Pemerintah Kabupaten Kuningan. Perusahaan juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghindari kesalahpahaman serta membangun solusi bersama.
“Kami tidak menentang kebijakan, justru ingin menjadi bagian dari solusinya,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar laporan bahwa aktivitas sawit di Kuningan masih berjalan meski telah dilarang. Klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi titik terang atas simpang siur informasi di masyarakat. (OM)





