KUNINGAN ONLINE – Dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Sosialisasi digelar Pemkab Kuningan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kab. Kuningan di Ruang Rapat Linggajati Setda, Selasa (21/4/2021). Sosialisasi itu dipimpin Wakil Bupati Kuningan H. Ridho Suganda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.
Menurut Kadis DPMTSP, Drs. Agus Sadeli, M.Pd, terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021 dan turunannya yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang dibuat untuk mempermudah perizinan berusaha telah berpengaruh terhadap perubahan skema perizinan berusaha.
“Dimana dalam Undang Undang Cipta Kerja Ini perizinan berusaha dari yang awalnya berbasis izin jadi berbasis resiko dan skala usaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 7 Bab III adapun tingkat resiko yang dimaksud adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan,”ungkapnya.
Sementara itu Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar menjelaskan, perubahan proses perizinan berusaha ini tentunya perlu kita sikapi dengan melakukan perubahan pola kerja, pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha (business process re-engineeing) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik.
Lebih lanjut Ia mengatakan, salah satunya adalah dengan mengindentifikasi dan menganalisis masing-masing yang kita miliki. Hasil Analisis Masing-masing SKPD teknis tentu akan menghasilkan beberapa hal berikut, Perda masih sesuai secara keseluruhan, Perda sebagian ada yang sesuai dan sebagian, sudah tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja, dan Perda keseluruhan harus diganti karena tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Perubahan pola kerja dan penyesuaian Perda serta Perkada ini harus segera kita lakukan agar pada saat penerapan PP Nomor 5 Tahun 2021 dilaksanakan pada Bulan Juli nanti proses perizinan berusaha dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat. Kecepatan dan kemudahan dalam proses perizinan berusaha ini diharapkan bisa mendorong investasi dan memberi ruang yang sangat besar untuk penguatan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM),” terangnya.
Dikatakan Wabup Kuningan H. Ridho Suganda, pentingnya pengawasan dan pengendalian perizinan perlu dilakukan sebagai upaya terlaksananya Sinergitas antara DPMPTSP dengan Dinas Teknis. Tertibnya pelaksanaan perizinan oleh masyarakat/para pengusaha dan terciptanya iklim investasi yang kondusif, dan peningkatan realisasi investasi.
Dengan Implementasi Regulasi Perizinan, diharapkan dapat mengetahui sejauhmana tingkat kesadaran masyarakat/para pengusaha terhadap kepemilikan perizinan. Dengan tujuan memperoleh data dan informasi kesesuaian antara permohonan izin dengan pelaksanaan, memantau perkembangan penanaman modal di daerah, dan menyelesaikan masalah dan hambatan usaha. (OM)