KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembatasan jam operasional toko modern maupun tenpau usaha publik lain sebagai respons atas meningkatkannya kasus Covid-19.
Perbup tersebut, ditandatangani oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama.Pembatasan jam operasional tertuang dalam Perbup nomor 71 tahun 2020, terkait perubahan ketiga atas Perbup Kuningan nomor 47 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka penanganan Covid-19.
Adanya Perbup ini sebagai langkah pemerintah daerah, agar masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19. Sekaligus dapat bertahan di zona kuning, bahkan jika bisa diupayakan masuk zona hijau.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi PSBB. Kita berharap Kuningan tetap zona kuning, bahkan bisa hijau,” kata Bupati Acep Purnama, Selasa (15/09/2020).
Dia menjelaskan, kaitan dengan terbitnya Perbup No 71/2020, didasarkan atas makin meningkatnya kasus Covid-19 di Kuningan. Sekaligus risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dilonggarkannya berbagai aktivitas masyarakat, sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kuningan diperlukan.
“Misalnya untuk kafetaria, warung kopi, rumah makan dan toko modern maka setiap pemilik tempat harus ada penanggungjawab yang dapat memastikan terlaksananya protokol kesehatan. Wajib pakai masker, menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer,” jelasnya.
Adapun waktu operasional yang diperbolehkan, lanjutnya, yakni dibatasi sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 20.00 WIB malam. Kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas area lokasi, dengan jarak antar pengunjung satu meter.
“Khusus tempat hiburan malam atau karaoke, itu diperbolehkan asal disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jam operasional hanya boleh dibuka pada jam 4 sore sampai jam 8 malam, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat karaoke dan tidak diperbolehkan menyediakan pemandu lagu,” terangnya.
Namun tempat karaoke ini, diterangkan Acep, akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaan ke depan. Jika melanggar ketetapan yang diatur, maka dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara tempat usaha.
“Petugas juga berwenang melakukan penutupan tempat-tempat lain seperti cafetaria, warung kopi, rumah makan dan toko modern. Jika para pengelola tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (OM)