KUNINGAN ONLINE – Paguyuban Sadulur Pedagang Pasar Kepuh (Pasal) Kabupaten Kuningan menjadi wadah silahturahmi antar para pedagang yang berada di Pasar Kepuh.

Terbentuknya Pasal, diharapkan mewujudkan peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pasar tradisional, selain itu juga memiliki legalitas hukum.
Pembentukan Paguyuban Sadulur Pedagang Pasar Kepuh yang disingkat Pasal itu disosialisasikan di depan belasan perwakilan pedagang Pasar Kepuh dari seluruh blok, di Kantor Pengelola Pasar Kepuh, Rabu (16/9/2020).
Hadir dalam agenda sosialisasi Paguyuban Pasar, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kuningan, Bunbun Budhiyasa, Kabid Pengelola Pasar, Dede Sutardi, Anggota Komisi 3 DPRD Kuningan, Sri Laelasari, dan perwakilan Koramil 1501/Kuningan.
Ketua Paguyuban Sadulur Pedagang Pasar Kepuh, M Suganda, menyebutkan bahwa paguyuban dibentuk sebagai wadah silahturahmi dan koordinasi pedagang dalam menyikapi berbagai isu perubahan dan dinamika yang terjadi di Pasar Kepuh.
“Kita juga bertujuan mendayagunakan potensi pasar dan mengelola sumberdaya
manusia serta memberikan pelayanan terhadap anggota guna menciptakan keharmonisan dan suasana pasar yang aman, nyaman dan kondusif,” kata Suganda.
Dijelaskan Suganda, salah satu tugas Paguyuban Sadulur yaitu, memberikan bimbingan,
pengarahan, edukasi serta advokasi tentang upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan dan pentingnya menaati aturan-aturan hukum yang berlaku serta permasalahannya.
“Secara kelembagaan Paguyuban Sadulur memiliki aturan hukum berupa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga, struktur dan susunan kepengurusan serta program kerja,” jelasnya.
Demi tertib orgnaisasi, ke depan pihaknya akan melakukan inventarisasi identitas pedagang melalui pengumpulan KTP dan nomor HP untuk pembuatan kartu anggota.
“Kita berharap paguyuban bisa bermitra dengan pemerintah, pengelola pasar dan pihak lain untuk mengembangkan potensi pasar kepuh ke depan. Contohnya pasar tradisional bisa jadi potensi wisata jika dikelola dengan baik,” kata Suganda.
Dia menambahkan, sebenarnya perkumpulan pedagang di pasar tersebut sudah ada sejak tahun 2003 saat pasar diresmikan. Namun hingga saat ini belum ada pengukuhan.
“Kegiatannya juga sudah ada sejak saat itu, namun tidak terorganisir dengan baik. Alangkah bagusnya jika paguyuban itu dikukuhkan dengan dasar hukum yang kuat agar kesannya tidak jadi organisasi liar,” tambahnya.
Ia meminta kepada pengelola untuk tidak merasa tersaingi dengan keberadaan paguyuban. Sebaliknya, Suganda meminta agar terjalin kebersamaan antara birokrat dan warga pasar.
“Jika pemerintah mendapat keluhan dari warga pasar, kita bisa bantu memfasilitasi. Semua permasalahan bisa dirundingkan, dan dibicarakan sehingga akan baik untuk semua tidak ada saling prasangka buruk, ” katanya.
Menanggapi pernyataan Ketua Paguyuban, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kuningan, Bunbun Budhiyasa membenarkan bahwa keberadaan paguyuban adalah mitra pemerintah untuk mengelola bersama, menata lingkungan pasar yang tertib dan rapi.
“Mari kita kelola pasar ini bersama agar bisa hidup, karena Pasar Kepuh ini adalah pasar yang selalu aktif selama 24 jam,” kata Bunbun.
Untuk memudahkan para pengunjung dalam berbelanja, pihaknya menyebutkan akan menata pasar.
“Mohon bantuan dari warga juga terkait kebersihan, dan keamanannya agar pengunjung bisa nyaman saat berbelanja. Sehingga bisa berdampak pada kesejahteraan pedagang sendiri,” ujar Bunbun.
Dirinya sangat mengapresiasi keberadaan paguyuban, karena kehadiran paguyuban bisa menjadi mitra untuk saling dorong dan saling bantu untuk kemajuan pasar.
Di tempat sama, Anggota Komisi 3 DPRD Kuningan, Sri Laelasari, menyampaikan adanya paguyuban bisa memberi warna pada eksistensi pasar tradisional di Kuningan.
“Karena keberadaan pasar tradisional mulai terkikis oleh keberadaan pasar modern. Pasar tradisional harus tetap ada, karena masyarakat menengah ke bawah masih membutuhkan keberadaan pasar rakyat,” ujarnya.
Keberadaan Paguyuban juga dibutuhkan bilamana ada berbagai permasalahan. Seperti antisipasi bahaya kebakaran, menata perparkiran, menata kios-kios, dan menjaga kebersihan pasar.
“Apalagi di masa pandemi ini, tentu warga pasar juga terdampak. Dengan menata kembali pasar ini, semoga geliat perniagaan di Pasar Tradisional bisa bangkit kembali,” pungkasnya. (OM)