Nuzul Rachdy Tidak Merasa Kaget Dengan Rekomendasi BK DPRD

Pemerintahan851 views

KUNINGAN ONLINE – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy tidak merasa kaget dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang merekomendasikan sanksi sedang dengan memberhentikannya sebagai Ketua Dewan.

Ia menilai, sejak awal dimulainya proses penyelidikan terhadap kasus diksi ‘Limbah’ yang diucapkan dirinya pada saat wawancara menanggapi klaster pondok pesantren di Channel Youtube. Pihaknya sudah mengetahui, bahwa target sanksi tersebut sudah direncanakan sejak awal.

Iklan
DPRD
Iklan

“Target penjatuhan saya oleh BK, sejak awal Ketua BK (Toto Taufikurohman Kosim,red) menyampaikan statemen didepan massa aksi pada tanggal (9/10). Bahwa pihaknya akan menurunkan Nuzul, bahkan menjamin kalau Nuzul tidak turun, maka dirinya sendiri yang akan turun,” kata Nuzul saat dikonfirmasi Kuninganonline.com, Selasa (3/11/2020)

Menurutnya, hal tersebut sudah menjustifikasi. Bahwa Nuzul Rachdy sudah bersalah. Padahal, kata Nuzul, pemeriksaan belum dilakukan pada saat itu.

Iklan

Target penjatuhan Nuzul Rachdy oleh BK, kata Nuzul, diperkuat kembali oleh wakil ketua BK DPRD Purnama. Bahwa Purnama menyampaikan, tanggal (2/11) akan ada sejarah baru (Nuzul Rachdy,red) akan turun.

“Saya baru melihat sebuah peradilan yang menangani satu perkara, berjalan seperti kejar tayang dan kejar target, padahal yang mengadukan menurut keterangan BK sendiri ada 70 an. Pertanyaannya sejauh mana para pengadu tersebut di verifikasi secara benar sesuai dengan tata cara beracara sebelum persidang dimulai,” tanya Nuzul.

Karena, menurutnya yang disebut saksi fakta adalah saksi yang mendengarkan langsung, merasakan dan melihat dari suatu kejadian perkara.

Fakta persidanganpun, kata Nuzul, tidak dijadikan dasar oleh BK dalam memutus perkara, yang dijadikan pertimbangan hanya keterangan saksi yang mendengar potongan video yang entah dari mana video itu didapatkan alias bukan saksi mata.

Sementara ahli yang yang dihadirkan teradu Nuzul Rachdy, yakni, Niknik M Kuntarto bersama Azis dan Randy Ramlyady mengatakan secara tegas. Berdasarkan keilmuannya, tidak ada unsur penghinaan dan pelecehan kepada pihak manapun atas diksi ‘Limbah’ yang disampaikan pada saat wawancara.

“Sama sekali tidak dijadikan dasar pertimbangan. Bila saya di posisi BK, dengan tegas menyatakan bahwa ‘Teradu’ dalam hal ini pak Nuzul tidak terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran kode Etik atas ucapannya dalam wawancara awak media, dan oleh karenanya dibebaskan dari adanya dugaan pelanggaran kode etik,” pungkasnya. (OM)