KUNINGAN ONLINE – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, Asep hidayat melalui Kepala Seksi Urusan Haji Umroh, Hamzah Rukmana menyampaikan jumlah Calon Jamaah Haji (Calhaji) di Kuningan hampir Seribu.
“Iya kuota Calhaji di Kuningan 1000 kurang 4 yakni 996 orang. Jumlah tersebut merupakan jamaah yang seharusnya berangkat pada tahun 2020. Namun batal, dan 2021 ini juga batal. Jadi mereka harus menunggu sampai ada keputusan untuk diperbolehkannya melaksanakan haji,” ujar Hamzah saat ditemui di kantornya, Selasa (8/6/2021).
Hamzah menjelaskan, pembatalan pemberangkatan haji tahun ini berdasarkan keputusan Menteri Agama (Menag) RI nomor 660 tahun 2021 yang ditetapkan Kamis (3/6) oleh Menang Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan daring dan memastikan Indonesia tidak memberangkatkan haji 2021.
Pihaknya menerangkan kepada 996 orang Calhaji, bahwa dengan pembatalan ini sungguh sangat merasakan kekecewaan dan kesedihan Calhaji mengingat dengan pembatalan pada tahun lalu.
“Calhaji di Kuningan ini, seharusnya berangkat tahun 2020. Namun mundur 2021, dan dibatalkan. Jadi dengan pembatalan tahun ini, seluruh jamaah yang sudah siap berangkat dengan berat hati hak berangkatnya mundur di tahun 2022,” terangnya.
Selain itu, terkait dengan jadwal pemberangkatan. Hamzah menjelaskan, bahwa Calhaji tahun berikutnya rata-rata mundur dua tahun. Alhasil waiting list Calhaji di Kuningan semula daftar tunggunya 16 tahun menjadi 18 tahun.
“Kami berharap dan percaya kepada seluruh Calhaji dapat menerima kondisi saat ini dengan penuh tawakal dan keyakinan kepada Allah SWT bahwa setiap kejadian sudah pasti ada hikmah yang terkandung didalamnya. Mudah-mudahan kita semuanya dapat menerima dengan penuh keikhlasan,” jelas Hamzah.
Ketika ditanya mengenai pemberitahuan kepada Calhaji, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi melalui KUA Kecamatan, serta pihak terkait. Khususnya kepada Calhaji yang batal berangkat.
“Iya kami sudah melakukan sosialisasi kepada Calhaji, dan terus berupaya untuk memberikan perhatian supaya bisa sabar dalam pemberangkatan. Karena, dengan kejadian ini, niat yang sudah dilakukan tentunya sudah dicatat oleh Allah SWT,” ucapnya.
Kemudian, terkait dengan dana pelunasan pemberangkatan Haji. Hamzah menjelaskan, dana tersebut sekitar 35 juta perorang. Dan apabila ada jamaah yang hendak mengambil, itu harus melalui proses pengajuan kepada Seksi PHU.
“Jadi apabila ada yang ingin mengambil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah disetor ke pemerintah. Ada dua cara, pertama dengan mengajukan usulan pengambilan Bipih lunas ke kantor kemenag melalui seksi PHU akan menerima kisaran 10 juta rupiah tanpa kehilangan nomor porsi,” jelasnya.
Karena, lanjut Hamzah, setoran awalnya masih tersimpan di BPKH. Kedua, usulan pengambilan Bipih seluruhnya atau membatalkan keberangkatan, maka ssluruh Bipihnya kembali utuh dan masuk melalui nomor rekening jamaah kisaran 35 juta.
Tetapi, Hamzah menambahkan, nomor porsinya hilang. Artinya, kalau ingin mendapatkan nomor porsi kembali jamaah harus daftar kembali dari awal dan menunggu pemberangkatan sesuai waiting list. (OM)