Massa Aksi Tagih Janji BK DPRD, Sidang Dilakukan Tertutup

KUNINGAN ONLINE – Menurut jadwal persidangan kode etik yang dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, pada Senin (02/11/2020) ini merupakan persidangan terakhir perkara dugaan kode etik “Diksi Limbah” dengan teradu Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.

Dari pantauan di lokasi, Gedung DPRD Kuningan, tepatnya di sekitar pintu gerbang dan halaman, nampak jajaran aparat Polres Kuningan, Pol PP bersiaga untuk mengamankan berlangsungnya aksi massa.

Iklan

Massa IMM dan KAMMI datang sekira pukul 10:30 WIB, berjumlah sekira 80 orang dengan membawa atribut bendera dan poster.

Korlap Aksi IMM, M Irsyad, saat orasi menyebutkan bahwa kedatangan mereka meski dengan jumlah sedikit, tak akan surut semangat dalam memperjuangkan kebenaran untuk rakyat Kuningan.

Iklan

“Jumlah kita boleh sedikit, tapi kita akan tetap tagih janji BK untuk memakzulkan Nuzul Rachdy yang telah menistakan dan melecehkan pondok pesantren,” kata Irsyad.

Iklan

Sementara dalam orasi yang lain, dari KAMMI Kuningan, Rama meneriakkan bahwa hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Ketua DPRD untuk memperbaiki sikapnya.

Rama juga tetap mengajak massa untuk tak gentar hingga Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, turun dari jabatannya.

“Bukti tidak ada keseriusan dari DPRD, lihat saja segel yang kita pasang saat aksi yang lalu, saat ini sudah tidak terpasang,” ujarnya.

Terpisah, di dalam gedung DPRD, proses persidangan kode etik BK ditunda selama dua jam dan akan di lanjutkan kembali pada pukul 12.00 WIB. Namun tak bisa dipantau langsung, karena tertutup dan dengan pengawalan ketat. Massa aksi melakukan shalat Dzuhur berjamaah di masjid Kantor DPRD Kuningan. (OM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *