Ketua DPRD Nuzul Rachdy, Adukan Tiga Wakil DPRD Ke BK

KUNINGAN ONLINE – Menjelang rapat Paripurna DPRD Kuningan terkait pembahasan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan soal diksi ‘Limbah’, yang rencananya akan digelar Jumat (13/11) malam, nampaknya membuat ketua DPRD Nuzul Rachdy mengadukan ketiga Wakil Ketua DPRD ke BK.

Dalam aduannya itu, Nuzul membuat dua surat aduan yang disampaikan secara pribadi dan diserahkan langsung kepada Ketua BK DPRD Kuningan, Toto Taufikurohman Kosim.

Iklan

“Saya menghormati putusan BK terkait diksi limbah, namun ini kan masih berproses. Dan hendaknya proses ini kita lakukan sampai selesai,” kata Nuzul saat ditemui di rumahnya, Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana, Jumat (13/11).

Iklan

Dalam surat yang Nuzul adukan ke BK, pertama terkait dengan tiga Wakil Ketua DPRD yakni Dede Ismail (F. Gerindra Bintang), Ujang Kosasih (F. PKB), dan Kokom Komariah (F.PKS). Mereka bertiga diadukan ke BK atas dugaan melakukan pelanggaran-pelanggaran tata tertib DPRD.

Iklan

“Atas nama pribadi dan Ketua DPRD Kuningan, saya sudah mengadukan ketiga Wakil Ketua DPRD tadi ke Badan Kehormatan (BK),” ucap Zul sapaan akrabnya.

Ketiga Wakil Ketua DPRD itu, kata Zul, mereka telah melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik dan melanggar Keputusan Pimpinan DPRD Kuningan Nomor 1884/KPTS. 16-PIMP/2019 tentang pembagian tugas pimpinan DPRD Kuningan.

Zul menambahkan, pelanggaran kode etik itu dimana yang bersangkutan bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat atau kegiatan kedewanan tanpa persetujuan Ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum).

“Kegiatan yang di maksud adalah Rapat Banmus yang di selenggarakan pada hari Kamis, 22 November 2020, sekira pukul 15.00 WIB diruang Badan Anggaran DPRD Kuningan,” katanya.

Zul menguatkan dalam pengaduan tiga Anggota DPRD Kuningan, khusus terhadap Wakil Ketua DPRD yakni Dede Isamil ini melakukan pelanggaran lain juga.

“Bersangkutan bertindak mendatangi surat undangan rapat paripurna pada 20 Oktober 2020 tanpa izin dan sepengengetahuan Ketua DPRD Kuningan yang sah,” ujarnya.

Selain itu, kata Zul, bersangkutan (Dede Ismail, red) membuat surat atas nama lembaga DPRD Kabupaten Kuningan yang di tujukan ke DPR RI.

“Dalam surat yang dibuatnya itu, berisi tentang pernyataan sikap DPRD Kabupaten Kuningan atas Undang – Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) tanpa persetujuan para pimpinan dan Badan Musyawarah. Kemudian surat itu dibuat pada tanggal 12 Oktober 2020 seharo setelah aksi unjuk rasa mahasiswa terkait Omnibuslaw,” katanya.

Terpisah, Ketua BK DPRD Kuningan Toto Taufikurahman Kosim (F-PPP) saat di konfirmasi melalui sambungan selulernya tidak di respon. Hal ini berbeda dengan Wakil Ketua BK DPRD Kuningan yakni, H Purnama (F-PDIP) saat dihubungi ponselnya, mengatakan, bahwa aduan sudah masuk.

“Iya aduam sudah ada dan saya belum membaca isi aduan tersebut, karena posisi sedang di Indramayu dalam rangka tugas partai,” kata Purnama. (OM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *