Kemenag Kuningan Pelayanan Nikah Tetap Dilaksanakan, Tapi Ada Syaratnya

KUNINGAN ONLINE – Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) disetiap daerah terus terjadi penurunan maupun kenaikan. Tetapi dalam proses pelayanan terhadap masyarakatpun harus tetap dilaksanakan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kementrian Agam (Kemenag) Kabupaten Kuningan Hanif Hanafi melalui Kasi Bimas Islam, Ahmad Fauzi saat ditemui di kantornya, Kamis (21/1/2021).

Iklan

“Kemenag Kuningan mengizinkan warga untuk melakukan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu sesuai peraturan layanan akad nikah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam RI Nomor:P-006/DJ.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19,” ujar Fauzi sapaan akrabnya.

Iklan

Meski Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran Larangan Resepsi Pernikahan, Fauzi menerangkan terkait dengan resepsi juga dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, lanjut Fauzi, malah ada penjadwalan kedatangan tamu dan segala macemnya itu harus dilakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 ditingkat Kecamatan maupun Desa.

Iklan

“Kementerian Agama dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) tidak mempunyai wewenang terhadap warga yang melaksanakan resepsi pernikahan,” terangnya.

Pihaknya hanya bisa menghimbau, ketika terjadi keramaian di suatu pernikahan maka akad nikah akan dialokasikan ke tempat yang lebih aman untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19.

“Terkait aturan dengan layanan akad nikah, catatan nikah tetap kami melayani sesuai dengan surat edaran dirjen tersebut,” ujarnya.

Dalam surat edaran Dirjen, Fauzi menyebutkan, pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan di kantor atau di luar kantor dengan membatasi jumlah kehadiran.

“Untuk di dalam dan di luar kantor cukup dengan 10 orang termasuk, dua pengantin, penghulu, saksi, dan wali. Sama halnya yang dilaksanakan di gedung juga dibatasi hanya 20% dari kapasitas gedung tersebut,” sebutnya.

Pihaknya pun, sudah mensosialisasikan kepada KUA maupun penghulu, pada saat pelaksanaan akad harus tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.

“Kemudian, jumlah tamu dan yang lainnya pun dibatasi. Hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

Selanjutnya, Dirinya menegaskan, semuanya prosesi pelaksanaan akad nikah tetap mengacu kepada protokol kesehatan.

“Sehingga harus menggunakan masker, sarung tangan dan cuci tangan dengan air mengalir atau handsanitizer,” pungkasnya. (OM/Ida)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *