Jumlah Pengangguran Terdaftar Sebanyak 3.893 Orang

KUNINGAN ONLINE – Jumlah pengangguran yang terdaftar di Kabupaten Kuningan hingga bulan September 2020 sebanyak 3.893. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ucu Suryana melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Kerja, Rika Tresna saat ditemui di Kantornya, Selasa (3/11/2020).

“Ada 3893 orang, mereka tercatat itu sebagai pencari kerja yang sudah memiliki kartu kuning atau istikah AK1,” kata Rika Tresna.

Iklan

Rika menerangkan,  jumlah para pencari kerja itu terbagi dalam 4 klaster usia dan memiliki latar belakangan pendidikan berbeda.

“Klaster umur itu diantaranya mulai dari 15-19 tahun sebanyak 4.628 orang, 20-29 tahun sebanyak 3.239 orang, 30-44 tahun sebanyak 213 orang dan  45-59 tahun ada 2 orang,” terangnya.

Iklan

Kemudian, dia menyampaikan untuk latar belakangan pendidikan pada tahun 2018 ada sebanyak 20 orang lulusan S2, sementara 2019 ada 1 orang dan sekarang untuk lulusan S2 ada 2 orang.

“Sedangkan untuk lulusan S1, sejak tiga tahun hingga sekarang itu masing – masing berjumlah 1338 orang pada tahun 2018, kemudian ada sebanyak 1131 di tahun 2019 dan sampai bulan kemarin di tahun sekarang itu ada sebanyak 296 orang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa data pengangguran dinas dengan BPS (Badan Peneletian Statistik) di daerah kenapa berbeda-beda. Karena dari cara penghitungan dan sudut pandang saat dilakukan pendataan juga berbeda.

“Misal, BPS itu kerja langsung turun kebawah dan kita (Dinas, red) itu hanya cukup dari Kecamatan dan sebelumnya dikirim data dari tiap desa,” jelasnya.

Jumlah Pengangguran Terdaftar Sebanyak 3.893 Orang

Iklan

Tidak hanya itu, kata Rika, untuk klasifikasi warga. BPS itu menetapkan objek survei itu berdasar domisili di atas satu tahun dan pihaknya berdasarkan KTP atau kartu keluarga.

“Jadi ketika orang ber- KTP luar sudah lebih setahun itu bisa di jadikan objek survei dan kita hanya berdasarkan KTP,” katanya.

Menyinggung soal PMI (Pekerja Migran Indonesia), Rika menjawab bahwa jumlah PMI ditahun 2020 sekarang ada sebanyak 39 orang.

“Mereka (PMI) tersebar di sejumlah negara. Mayoritas sebagai pekerja formal atau bergerak di dunia industri. Jumlah ini nyaris nihil di tahun 2019, akibat Pandemi Covid19 yang melarang warga untuk migrasi atau perjalanan keluar,” ujarnya.

Persyaratan wajib bagi PMI, kata dia, harus melengkapi copyan ijazah pendidikan terakhir dan adminstrasi lainnya.

“Misal izin orang tua,  kartu keluarga, izin suami kalau PMI itu perempuan, tujuanya disertai copyan ijazah itu untuk menghindari hal yang tidak di inginkan dan memastikan bahwa PMI itu tidak buta huruf,” pungkasnya. (OM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *