KUNINGAN ONLINE – Pandemi Covid-19 mengakibatkan jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kebaikan (SKCK) di Mapolres Kabupaten Kuningan mengalami penurunan dari tahun biasanya.
Iklan
Hal itu di akibatkan terjadi larangan mudik 2021 melalui kebijakan pemerintah yang sebelumnya ditetap sejak tanggal 06 Mei hingga 17 Mei 2021.
Iklan
Menurut, Kasat Intel Polres Kuningan AKP Muhamad Rustandi melalui KBO Intel Polres IPTU Kuswa, selama jadwal masuk kerja itu jumlah pemohon SKCK berada di kisaran ratusan pemohon dari.
“Selama bulan Mei ini total pemohon sekitar 500, biasanya kalau sesudah lebaran itu pemohon banyak yang membuat SKCK. Tapi karena adanya larangan Mudik, jadi menurun,” tutur Kuswa, Rabu (19/5/2021).
Iklan
Mengenai kategori pemohon, Kuswa mengklaim bahwa usia produktif yang menjadi mayoritas yang datang melalukan permohonan pembuatan SKCK.
“Untuk rata-rata umur pemohon itu berusia 18 – 40 tahun. Mereka pemohon yang mendominasi membuat SKCK pemula dan tidak banyak pemohon juga melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK yang memiliki usia 6 bulan,” ungkapnya.
Mengenai lingkungan di masa Pandemi Covid-19 sekarang, pihaknya mengaku bahwa pelaksanaan kerja bagi pemohon dan pekerja tetap berpatokan pada standar kesehatan atau tetap menggunakan Protokol Covid-19.
“Ya kita disini tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti penyediaan cairan hand sanitizer, jaga jarak dan kepada pemohon wajib pakai masker,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam memudahkan persyaratan bagi pemohon itu harus melengkapi foto copy kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan membawa pas photo 4×6 serta bersedia membayar sebesar Rp 30 ribu.
“Untuk teknik pembuatan lain, ini bisa dari online, namun tetap dalam pembayaran Rp 30 ribu itu sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.
Bagi pemohon perdana, dirinya menerangkan, itu mewajibkan datang ke Mapolres Kuningan. Pasalnya, dalam pembuatan jelas dibutuhkan sidik jari dan petugas sidik jari ini belum ada di masing – masing Polsek di Kuningan.
“Ya untuk pemohon pertama dalam memenuhi SKCK ini harus ke Polres. Namun untuk melakukan perpanjangan SKCK ini bisa di tiap Polsek yang berada di daerah. Alasan ini, karena di Polsek tidak memiliki kebijakan dalam urusan sidik jari,” pungkasnya. (OM)