KUNINGAN ONLINE – Sebagai wujud implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian masyarakat, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan (FH Uniku) mengadakan Fokus Grup Diskusi (FGD) dan Penyuluhan hukum di desa Cikandang, kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Selasa (11/6/2024).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Menghindari Jerat Pinjaman Illegal : Edukasi dan Solusi untuk Masyarakat”. Turut hadiri perwakilan pusat konsultasi bantuan hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan yang membahas Edukasi dan Solusi dalam upaya menghindari pinjaman ilegal.
“Pinjaman ilegal adalah praktik pemberian pinjaman uang yang dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas keuangan atau tanpa mematuhi peraturan dan standar yang berlaku,” ujar Ketua Pelaksana acara FGD dan Penyuluhan hukum Teddy Ilham Fadillah.
Biasanya, Teddy menyampaikan pinjaman ilegal ditawarkan oleh individu atau kelompok yang tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan dan tidak diatur oleh hukum yang mengatur praktik peminjaman.
Ia mengatakan, bahwa pertemuan dan diskusi tersebut penting untuk mengurangi dampak buruk dari pinjaman ilegal berbasis daring atau luring.
“Pinjaman Ilegal ini dapat menimbulkan risiko finansial dan sosial bagi masyarakat desa,” kata Teddy.
Selain itu, lanjut Teddy, korban pinjaman ilegal sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, meninggalkan mereka terjebak dalam spiral utang yang tidak berujung.
“Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif yang kuat untuk melindungi warga Desa Cikandang dari praktik pinjaman ilegal yang merugikan,” ujarnya.
Ilham menambahkan upaya preventif ini harus bersifat holistik dan melibatkan semua pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, lembaga keuangan, hingga masyarakat sendiri.
“Dengan kolaborasi yang kuat, Desa Cikandang dapat menjadi contoh sukses dalam melindungi masyarakatnya dari ancaman pinjaman ilegal,” pungkasnya. (OM)