DPRD Kuningan, Gencar Sosialisasikan Tiga Fungsi Dewan

Informasi, Politik897 views

KUNINGAN ONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan Gencarkan Sosialisasi terkait dengan 3 (Tiga) Fungsi DPRD kepada Aparat Desa serta Kecamatan se-Kabupaten Kuningan.

Dalam pelaksanaannya, Pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Nuzul Rachdy dan Wakil Ketua DPRD Ujang Kosasih memaparkan materinya, di Aula Kantor Bale Desa Jalaksana, Selasa (22/12/2020).

Iklan

Iklan

Wakil Ketua DPRD Ujang Kosasih yang juga ketua DPC PKB Kuningan menyampaikan bahwa lembaga DPRD memiliki tiga fungsi yakni pertama Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.

Iklan

“Kedua Anggaran yaitu Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Ketiga Pengawasan, memiliki kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,” kata Ujang.

Pihaknya mengatakan, bahwa anggota DPRD selain tiga fungsi tersebut. Memiliki agenda untuk terjun langsung kepada masyarakat yaitu melalui kegiatan reses pertiga bulan sekali.

Kegiatan reses itu, salah satu bentuk untuk menyerap aspirasi masyarakat dan keluh kesah masyarakat seperti adanya bank Emok yang sedang ramai diperbincangkan.

“Tentunya adanya bank Emok ini, harus dicarikan solusinya. Diharapkan masyarakat pun harus berhati-hati dengan bank Emok. Dan ini akan kami bahasa dalam agenda selanjutnya,” ujar Ujang saat menjawab pertanyaan dari salah satu aparat Desa.

Sementara ditempat yang sama, Ketua DPRD Nuzul Rachdy menyampaikan dalam paparannya mengenai perkembangan partai politik dari era orde baru sampai kepada era reformasi.

Dia menjelaskan, sedetail mungkin perkembangan partai politik di Indonesia ini. Selain itu juga, memberikan pemahaman kepada aparat desa bagaimana peran partai politik dalam memajukan Negara Republik Indonesia.

“Dulu partai hanya ada tiga yakni PDI atau yang sekarang PDIP, Golkar, dan PPP,” jelas Zul sapaan akrab

Selain memberikan materi, Zul menyampaikan bahwa Sosialisasi tiga fungsi DPRD, yang tujuannya itu ingin memberikan satu pehamanan kepada desa bahwa DPRD ini sebagai wujud penyelenggara pemerintah.

“Agar dipahami desa, agar pemerintah juga tidak putus komunikasi dengan dewan yang mempunyai penyelenggara itu,” ujar Sekretaris DPC PDIP.

Pihaknya menyampaikan, tentang perda yang sudah dihasilkan, kemudian tiga fungsi itu sendiri dan pemahaman tentang politik, baik nasional, regional ataupun kabupaten.

Selain itu, kata politisi PDIP itu, kegiatan sosialisasi tiga fungsi sudah kesepuluh titik. “Kita bagi tugas pimpinan. Iya aparat desa karena situasi sekarang lagi pandemi Covid-19, jadi harus ada pembatasan, protokol kesehatan, jadi kami hanya mengundang kepala desa, biasanya dengan BPD, dengan ulama segala macam, tapi karena waktunya terbatas dan kita juga memaatuhi protokol kesahatn, jadi hanya kepala desa aja,” pungkasnya. (OM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *