Di Hari Ibu 2020, Apakah Hak-Hak Perempuan Apakah Sudah Terpenuhi?

Informasi, Opini2,488 views

KUNINGAN ONLINE – Hari Ibu menjadi hari bersejarah bagi kaum perempuan di Indonesia. 22 Desember, kita diingatkan kembali pentingnya peranan seorang perempuan untuk kemajuan bangsa Indonesia. Seorang Ibu yang membesarkan anaknya bisa jadi kontribusi besar untuk negara, karena ditangannya bisa mencetak SDM yang mengharumkan bangsa.

Melihat kebelakang pada saat masa penjajahan, miris sekali melihat nasib para perempuan, tidak diberikan hak pendidikan kepada anak gadis, dipaksa untuk menikah di bawah umur, dijadikan madu dan diceraikan dengan sewenang-wenangnya, tidak bisa membela diri karena pemikiran patriarki yang sangat melekat, yaitu pemikiran yang menempatkan kedudukan perempuan di bawah laki-laki.

Iklan

Pada saat itu perempuan hanya dianggap sebagai seseorang yang akan melayani suami, tujuannya hanya menuju perkawinan, menjadi seorang istri, ibu, dan pengurus rumah tangga. Tidak bisa mengejar cita-citanya karena terhalang pendidikan, dan pada akhirnya hanya melayani suaminya.

Untuk itu, lahirlah kongres perempuan pada 22 Desember 1982 yang menyuarakan pentingnya hak perempuan Indonesia. Kongres tersebut adalah inisiasi perjuangan perempuan melawan diskriminasi, kawin paksa, kekerasan dalam rumah tangga, dan hak mendapatkan pendidikan yang setara dengan kaum laki-laki.

Iklan

Iklan

Tapi apakah di perayaan Hari Ibu tahun 2020 ini semua tujuan itu telah tercapai? Apakah seluruh perempuan di Indonesia sudah mendapatkan hak-haknya? Apakah sudah tidak ada lagi perempuan yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangganya? Tapi sayangnya menurut Data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), tercatat sepanjang 2019 sampai Mei 2000 jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 892 kasus.

Belum lagi permasalahan pernikahan dini di Indonesia yang tidak ada ujungnya. Menurut data 2018, sebanyak 1.184.100 perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah di usia 18 tahun, padahal dalam UU Perkawinan usia yang ideal untuk perempuan menikah adalah 21 tahun.

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini ini,di antaranya sebagai solusi persoalan ekonomi keluarga, pengaruh norma agama dan budaya setempat, serta minimnya edukasi terkait pernikahan dini.

Dan masih banyak sekali perempuan yang sudah menikah mengeluh karena diperlakukan semena mena oleh suami dan mertuanya. Diperlakukan sebagai asisten rumah tangga yang harus mempersiapkan segala keperluan suami.

“Wanita menikah bukan untuk dijadikan babu. Kalau mau makanan disiapkan, semua hal disiapkan kenapa tidak memperkerjakan asisten rumah tangga (ART) saja? Kerja giat agar bisa mempekerjakan art. Wanita juga punya orang tua yang harus dibalas jasa-jasanya, bukan untuk dikekang, tidak boleh ini dan itu apalagi jika alasannya hanya karena gengsi dan wanita harus dibawah laki-laki,” jelas seorang perempuan yang tidak mau dibeberkan identitasnya ini.

Kalau sudah begini, siapa lagi yang bisa memperjuangkan hak-hak perempuan, selain perempuan itu sendiri. Kita harus menghindari laki-laki yang mempunyai pemikiran patriarki, yaitu perilaku mengutamakan laki-laki daripada perempuan dalam masyarakat atau kelompok sosial tertentu.

“Kita juga sebagai perempuan harus bisa mendapatkan pendidikan terbaik dalam hidup kita, memang perlu banyak biaya untuk mengenyam pendidikan tapi di era sekarang sudah banyak beasiswa yang bisa menunjang pendidikan kita,” pungkasnya. (Ida/Mgg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *