KUNINGAN ONLINE – Meski masa kampanye telah usai dan memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, Caleg Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kuningan Dapil 5, Saldiman Kadir mendatangi kantor Bawaslu, Senin (19/2/2024).
Kedatangan Saldiman ke kantor Bawaslu Kuningan, ketika dikonfirmasi dirinya menyerahkan dan melengkapi laporan tentang dugaan money politic yang terjadi dari sesama Caleg Partai Demokrat.
“Saya ke kantor Bawaslu, mau laporan dan melengkapi bukti laporan saya pada tanggal 15 Februari dimana ada temuan money politik di lapangan,” kata Saldiman.
Ia menjelaskan, bahwa kejadiannya itu pada hari Sabtu tanggal 10 Februari di masa kampanye, ada juga yang dilakukan pada hari tenang. Sebagiannya, masih kata Saldiman, ada yang secara sukarela mengembalikan uang tersebut.
“Tanggal 15 melaporkan ada dugaan money politik, dan oleh Bawaslu saya diminta melengkapi laporan,” jelas Saldiman.
Bukan tangan kosong, Aldi sapaannya mendatangi kantor Bawaslu membawa beberapa barang bukti untuk memenuhi syarat formil maupun matril. Baik itu berbentuk rekaman, video yang diduga dilakukan tim rival, mengaku menyebar uang.
“Ada juga, foto serta pengakuan warga yang menerima uang, dan uang itu diberikan ke Saldiman sebagai bukti” ujarnya seraya menunjukkan amplop berisi uang Rp 100 ribu, kemudian 4 lembar pecahan Rp 50 ribu tanpa amplop,
Saldiman mengklaim, uang itu diterimanya dari warga yang memilih mengembalikan uang dugaan money politik dari tim pesaingnya di internal Partai Demokrat.
“O.. Pasti (dirugikan),” jawabnya saat ditanya apakah dirinya melapor karena merasa dirugikan.
Ia mengaku, saat hari tenang menerima surat Bawaslu yang isinya melarang bagi-bagi uang atau material, atau menjanjikan sesuatu ke Pemilih. Bahkan, ada pidana jika hal itu dilakukan.
Karena itulah, ia memilih tidak melakukan hal yang dilarang. Apalagi, dalam Tatib Dewan, lanjut Saldoman, ada 3 hal yang membuat seseorang tidak boleh dilantik menjadi anggota legislatif.
“Pertama meninggal, mengundurkan diri, (kemudian) melanggar Undang-undang,” ujarnya sembari menunjukkan bahwa money politik adalah pelanggaran Undang-undang.
Di akhir, Saldiman Kadir menegaskan bahwa pihaknya melakukan laporan ke Bawaslu untuk menegakkan keadilan. Ia percaya, banyak di generasi saat ini orang berkapasitas, kemampuan dan punya intelegen yanh baik.
“Tapi kalo dikotori uang, yakin mereka tidak dapat kesempatan. Ini perbaikan kedepan supaya pemilih (peserta yang dipilih) itu beradu kapasitas,” tegasnya.
Di Bawaslu sendiri, Saldiman beserta tim diterima oleh staff Divisi PP Datin (Penanganan Pelanggaran Data Informasi) Bawaslu Kuningan, Raka Fajar Nugraha.
Selain barang bukti amplop dan uang, yang diminta untuk diperbaiki adalah bukti digital. Laporan rekaman, video dan foto diminta dalam bentuk hard file, atau dalam bentuk disk yang berisikan bukti digital, tidak dikirim secara cloud. (OM)