KUNINGAN ONLINE – Upaya dalam melakukan pencegahan dari anggaran pendidikan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 diduga rawan praktek korupsi. Hal ini menjadi salah satu alasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan penyaluran DAK fisik bidang Pendidikan tahun anggaran 2024 kepada para Sekolah jenjang Paud, SD dan SMP di Kabupaten Kuningan.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk forum komunikasi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di seluruh sekolah penerima anggaran di Kabupaten Kuningan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan Uu Kusmana saat melangsungkan acara tadi di Hotel Horison Tirta Sanita, Sangkanurip, Rabu (15/5/2024).
Dalam kesempatan itu, peserta sosialisasi akan memberikan tanggapan mengenai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan DAK di masing-masing sekolah. Permasalahannya akan sangat beragam, mulai dari permasalahan teknis hingga permasalahan khusus.
“Kemudian tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang DAK fisik sehingga meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme dan prosedur mulai dari perencanaan, pengusulan, penetapan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi,” katanya.
Adapun DAK Fisik ini akan menyasar ke 3 jenjang Pendidikan, mulai dari PAUD, SD dan SMP. Sedang DAK fisik ini menyasar kepada 12 TK Negeri, 45 SD Negeri dan 14 SMP negeri yang diperuntukkan untuk pembangunan dan rehab fasilitas pendidikan di sejumlah daerah.
“Pelaksanaan pembangunan atau rehab itu untuk ruang kelas, ruang perpus, laboratorium IPA, ruang UKS, Toilet, Lab Komputer, area bermain, ruang praktek, pengadaan alat multimedia dan TIK serta masih banyak sarana dan prasarana penunjang pendidikan lainnya,” katanya.
Sementara, Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat mengapresiasi langkah Disdikbud Kuningan yang terus konsen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengupayakan DAK fisik dari pusat sehingga mengalami kenaikan.
“Apresiasi kepada Disdikbud Kuningan karena tahun ini DAK fisik mengalami kenaikan mencapai lebih dari 40 persen dibanding tahun lalu. Hal ini merupakan upaya kita untuk terus menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan,” katanya.
Iip menyebutkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengarahkan para Kepala Sekolah dapat mempergunakan DAK fisik dengan bertanggung jawab serta mematuhi koridor hukum yang berlaku.
“Saudara sekalian harus bertanggung jawab kepada Negara atas tugas yang diberikan kepada anda hari ini. Gunakan DAK fisik untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang menunjang peserta didik agar dapat belajar dengan baik. Semuanya mesti transfaran,” kata Iip. (OM)