Bupati Acep Sebut, BPSK Perlu Meningkatkan Pelayanan

KUNINGAN ONLINE – Bupati Kuningan, Acep Purnama dalam melakukan kunjungannya ke kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menyebutkan dari segi pelayanan perlindungan konsumen kepada masyarakat untuk lebih ditingkatkan lagi.

Disampaikan Acep, disamping prasarana kantor harus lebih baik lagi, pelayanan kepada masyarakat juga harus terus di tingkatkan agar terus lebih baik.

Iklan

“BPSK Kuningan harus terus memberikan pelayanan terbaik dalam rangka perlindungan konsumen. Prestasi yang sudah ada sekarang, untuk terus ditingkatkan. Sehingga perlindungan konsumen dikabupaten Kuningan akan terus meningkat,” ujar Acep, Selasa (13/10/2020).

Dijelaskan Acep, dibentuknya BPSK Kuningan sejak 6 tahun yang lalu, tepatnya 14 Maret 2014, BPSK Kuningan harus terus meningkatkan kualitas pelayanan.

Iklan

Disamping itu, kualitas SDM dari anggota BPSK dan tenaga sekretariatnya mengedepankan pelayanan yang lebih prima. Alasannya, BPSK saat ini benar-benar dibutuhkan sekali kehadirannya ditengah masyarakat.

“Kedepan BPSK Kuningan harus memiliki sarana kantor yang lebih luas dari sekarang. Mengingat volume pelayanan, pengaduan dan sidang BPSK membutuhkan ruangan yang lebih luas lagi,” kata Acep seraya menanyakan jumlah dan kasus yang masuk ke BPSK Kuningan sejak Januari 2020 sampai Oktober sekarang.

Sementara itu, Ketua BPSK Kuningan, Acep Tisna Sudrajat didampingi wakil ketua BPSK,  Dudung Mundjadji, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bupati Kuningan. Sehingga memberikan motivasi BPSK Kuningan dalam meningkatkan kinerjanya untuk memberikan pelayanan dalam perlindungan konsumen.

“Apa yang sudah disampaikan pak Bupati ke kami (BPSK) akan menjadi motivasi. Sekaligus menjadi suplemen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kemasyarakat. Terlebih lagi, beliau berkeinginan agar kantor BPSK harus lebih luas dari sekarang, sehingga pelayanan akan lebih maksimal,” jelas Acep diamini H Dudung dan anggota BPSK lainnya.

Iklan

Sebagai Informasi, bagi yang mengalami masalah jual-beli rumah dengan pihak developer? Atau jual-beli kendaraan bermotor dengan pihak leasing? Jika sedang merasa tertipu, mungkin banyak yang berpikir jalur penyelesaiannya adalah dengan melaporkan developer atau leasing ke pihak kepolisian.

Ternyata tidak selamanya kasus penipuan bisa dilaporkan ke polisi. Tergantung unsur penipuannya, apakah masuk perdata atau pidana. Jika masuk perdata, seperti jual-beli rumah, kepolisian akan mengarahkan penyelesaian kasus tersebut ke pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau disingkat sebagai BPSK. BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh Kabupaten dan Kota.

Kemajuan perekonomian Indonesia saat ini tidak lepas dari peranan aktivitas usaha. Dari mulai perdagangan barang sampai jasa, keduanya memengaruhi pergerakan roda ekonomi nasional.

Meski kegiatan tersebut bisa berjalan lancar, berbagai permasalahan tetap terjadi. Terutama kasus sengketa konsumen—yang gugatannya dapat dilakukan dengan prosedur class action.

Peraturan tertulis tentang class action dicantumkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 46 Ayat 1. Pasal tersebut berisi ketentuan menggugat pelaku usaha oleh konsumen atau perwakilannya. Pengaduan dan gugatan bisa diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia (BPSK).

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia.

Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum.

Adapun anggota BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri. Selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes laboratorium, serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa. (OM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *