KUNINGAN ONLINE – Sejak Bulan April hingga September 2020 dan selama pandemi Covid-19 berlangsung, Kementrian Agama Kuningan mencatat ada sebanyak 4550 calon pengantin yang melangsungkan pelaksanaan akad nikah.
Hal itu disampaikan Kasi Binmas Kemenag, H Ahamad Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Kemenag Kuningan, Jalan Otto Iskandar Muda, Jum’at (23/10/2020).
Dia menerangkan, jumlah keseluruhan tersebut, peristiwa akad nikah dilakukan di dalam dan luar Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di masing – masing kecamatan.
“Untuk rincian pada Bulan April total ada sebanyak 580, akad nikah diluar Kantor ada 342 didalam Kantor 238,” terang Fauzi.
Kemudian, untuk Bulan Mei pelaksaan akad nikah di dalam kantor ada sebanyak 244 catin dan diluar ada 174 catin.
“Masuk Bukan Juni di dalam kantor ada 696 catin dan didalam kantor ada 621 catin,” ujarnya.
Berikut Juli pelaksanaan diluar kantor ada sebanyak 524 catin dan didalam kantor ada sebanyak 118 catin, sedangkan untuk di Bukan Agustus ada 1753 catin dilaksanakan diluar kantor sedangkan sebaliknya yakni didalam kantor ada 194 catin.
“Dan kemarin, di Bulan September itu total 1947 catin. Sebanyak 306 catin melakukan akad nikah didalam kantor dan sebanyak 85 itu diadakan diluar kantor,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan akad nikah, kata Mantan Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kuningan ini menyebutkan bahwa semua dilakukan melalui kewajiban dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kelengkapan protokol kesehatan di tiap KUA Kecamatan, kami sediakan cairan hand sanitizer, cek suhu tubuh dan setiap usai melakasanakan persitiwa akad nikah. Ada petugas kami lakukan penyemprotan cairan disinfektan dan sterilasi ruangan,” katanya.
Tidak hanya itu, Dia mengungkapkan, untuk jumlah orang saat melangsungkan peristiwa akad nikah ini.
“Kami membatasi jumlah orang dari kedua belah pihak, baik dari catin (calon pengantin,red) Perempuan dan Pria itu berjumlah 10 orang,” ungkapnya.
Disisi lain, kata Ahmad Fauzi, Kemenag Kuningan memiliki kewajiban dalam pembinaan terhadap lapisan masyarakat.
“Terutama soal bab pernikahan, dengan sasaran sosialisasi dan edukasi itu mengenai pra nikah dan usia remaja,” katanya.
Selain itu, dia menyampaikan, pemahaman diberikan ini sebagai modal pengetahuan terhadap masyarakat. Sebab akad nikah dapat disebut upacara sakral yang pasti dilakukan warga.
Menyinggung soal usia nikah, kata Ahmad Fauzi, dalam aturan nikah yang di keluarkan pemerintah itu sangat jelas.
“Usia nikah minimal umur 19 tahun dan apabila di bawah usia tersebut, itu harus disertai dengan surat rekomendasi atau dispensasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengadilan Agama,” katanya.
Mengetahui viralnya pernikahan pelajar di daerah Lombok yang melibatkan dua pengantin perempuan.
“Ini jelas memiliki persyaratan tertentu. Nikah lebih satu istri itu boleh, asal ada persetujuan dari istri pertama dan kalau PNS juga sama, harus melengkapi persetujuan dari istri pertama dan pimpinan,” pungkasnya. (OM)