KUNINGAN ONLINE – Pada hari Jumat (16/10) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan telah selesai mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dalam penanganan polemik diksi ‘Limbah’ yang diucapkan oleh Ketua DPRD, Nuzul Rachdy.
“Sampai saat ini jumlah saksi awalanya 17 orang. Namun untuk 5 orang dari wartawan kit sudah membatalkan menjadi saksi, dan itu hanya klarifikasi saja. Jadi saksinya ada 12 orang, dari berbagai komponen organisasi, LSM dan masyarakat,” kata Ketua Tim Pemeriksa BK DPRD Kuningan, Purnama, Jumat (16/10/2020).
Pembatalan lima wartawan itu menjadi saksi, diungkap Purnama, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008.
“Hari ini kami akan mengklarifikasi dan meluruskan, terkait dengan 5 orang media yang kemarin sukarela sebagai warga negara untuk menjadi saksi di persidangan Komisi Kode Etik DPRD Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.
Adanya pemanggilan terhadap wartawan dalam sebuah persidangan, Purnama menerangkan, rupanya menemukan silang pendapat. Sebab belum mengetahui secara pasti adanya aturan terkait kesaksian wartawan yang hadir dalam persidangan.
“Saya di sini belum pernah membaca aturan yang mengatur wartawan hadir di persidangan. Tapi Alhamdulillah, saya mendapat kiriman dari teman-teman media juga yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2008. Di situ menyebutkan, sebagai ahli bahwa wartawan tidak harus hadir di sebuah persidangan. Sebab karya jurnalistik wartawan sudah bisa digunakan untuk kesaksian di sebuah persidangan yakni berupa foto, gambar dan video,” terangnya.
Pihaknya menyimpulkan, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2008. Semua unsur Badan Kehormatan bersepakat untuk menghormati surat edaran itu.
“Jadi kita harus menghormati pendapat ahli yang sudah dikerjasamakan dengan Dewan Pers. Termasuk pula kepada Polri, kalau saya menafsirkan supaya persidangan Badan Kehormatan ini tidak dijadikan referensi untuk teman-teman wartawan nanti ke persidangan-persidangan lain,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu sudah difasilitasi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung. Sehingga ke depan, jika ada suatu persidangan yang membutuhkan kesaksian wartawan, maka cukup dengan karya jurnalistiknya.
“Kami tidak ada maksud tidak menghargai teman-teman media yang sudah sukarela kemarin, justru kami mengapresiasi. Kemarin 5 orang wartawan itu dengan kesadaran tinggi, sebagai warga negara mungkin ingin berkontribusi dalam supremasi penegakan hukum atau aturan. Namun saya sendiri sebagai BK menghormati Surat Edaran Mahkamah Agung itu,” pungkasnya. (OM)