KUNINGAN ONLINE – Rumah salah seorang bidan di Desa / Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan terbakar. Peristiwa kebakaran itu berlangsung sekitar pukul 21: 30 malam hari.
“Iya semalam, kami terjun petugas dengan perlengkapan kendaraan dinasnya,” kata Kepala UPT Pemadam Kebakaran Kuningan, Khadafi saat menyampaikan keterangannya kepada Kuninganonline.com, Selasa (20/10/2020).
Dikatakan Khadafi, kebakaran terjadi akibat kelalain pemilik rumah yang sebelumnya melakukan pemusnahan terhadap sarang tawon di atap rumahnya.
“Terlebih saat usir sarang tawon, diduga kuat dengan cara melakukan pembakaran yang mengeluar asap untuk media pengusiran tawon tadi,” katanya.
Dia menyebutkan, usaha tradisional melalui pembakaran saat mengusir tawon memang tidak semua berjalan mulus dan baik, jika tak berhati – hati tindakan itu menjadi musibah.
“kebakaran menimpa bangunan rumah terbakar miliki Pasutri, yakni Maman (48 tahun) dan Neti (47 tahun), warga Blok Pasar Ciuyah Sari Rt 08 /Rw 04 Desa/Kecamatan Ciniru,” sebutnya.
Data yang terhimpun menerangkan, diketahui sebelumnya sekira sore kemarin (Senin, 19/10/2020) pukul 17 : 00 WIB, anak dari pasangan suami istri tadi melakukan pengusiran tawon yang bersarang di atas flapond rumah mereka.
“Iya kami suruh anak untuk usir tawon,” ujar pemilik rumah saat menyampaikan keterangan kepada petugas pemadam kebakaran Kuningan.
Saat melakukan pemusnahan sarang tawon tersebut dengan cara membakar. Selesai mengerjakan pemusnahan sarang tawon itu sekira pukul 18:30 WIB.
“Dari kegiatan tadi. Rupanya, bara sisa pembakarannya tidak mati sempurna dan sementara Maman, kepala keluarga, sekira pukul 19:30 WIB melihat asap berasal dari ruang praktek pengobatan, tempat kerja istrinya,” katanya.
Tidak lama Kemudian Ia memerika sumber asap teesebut. Ternyata asap berasal dari lantai 2 bangunan rumah.
“Saksi melihat api sudah membakar atap bangunan rumahnya. Kemudian saksi meminta bantuan warga sekitar untuk memadamkan api dengan menggunakan peralatan seadanya,” katanya.
Karena khawatir kebakaran akan lebih besar, sekira pukul 21.00 WIB, salah seorang pegawai pemilik rumah, melaporkan kejadian kebakaran ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan.
“Kami langsung merespon laporan tersebut. Kemudian, menerjunkan 5 petugas bersama 1 Randis Damkar ke lokasi kebakaran, setibanya disana warga setempat, bersama anggota Polsek Ciniru, anggota Koramil Ciniru, anggota Satpol PP Kecamatan Ciniru, petugas PLN Ciniru, serta anggota Ormas Pemuda Pancasila PAC Ciniru, bahu-membahu berupaya memadamkan api, agar tidak meluas,” ungkapnya.
Hanya dalam hitungan 40 menitan, akhirnya mereka bisa memadamkan api tersebut. “Ya, penyebab kebakaran diduga berasal dari pembakaran sarang tawon yang dilakukan pemilik rumah, pada sore harinya,” katanya.
Bangunan berukuran 16 meter persegi dan bagian rumah yang terbakar tadi.
“Kerugian ditaksir sebesar Rp 7.200.000, untuk itu kami himbau kepada seluruh warga masyarakat agar waspada terhadap potensi bahaya kebakaran,” pungkasnya. (OM/De)