KUNINGAN ONLINE – Wabah virus Corona Disease-19 atau Covid-19 mengakibatkan berbagai sektor terdampak. Tak terkecuali selama tujuh bulan lebih ratusan pengusaha pasar malam di Kabupaten Kuningan tidak memiliki kegiatan karena sulitnya memperoleh izin untuk menjalankan usahanya.
Seperti yang diungkapkan, Umar Hidayat Ketua Persatuan Pengusaha Pasar Malam Indonesia (P3MI) Kuningan, sejak terjadi pandemi covid-19 bulan Maret lalu ratusan pengusaha pasar malam tidak ada yang bekerja.
“Selama covid ini tidak diperbolehkan karena tidak mendapat izin dengan alasan aktivitas pasar malam mengundang banyak orang dan kerumunan,” kata Umar kepada Kuninganonlie.com di Kantor DPRD Kuningan, Rabu (14/10/2020).
Padahal, dikatakan Umar, aktivitas pasar malam sama saja dengan aktivitas tempat keramaian lainnya seperti pasar modern, tempat wisata dan tempat hiburan yang juga mendatangkan banyak orang.
Ia pun menganggap pihak berwenang seakan-akan tidak berlaku adil karena tidak memberikan izin untuk mengadakan pasar malam.
“Kami terkendala soal izin, padahal pasar malam ini sama saja dengan pasar modern, tempat wisata dan tempat hiburan,” ujarnya.
Tapi yang tidak wajar, Umar menjelaskan, bahwa pihaknya tidak diperlakukan seperti yang lain. Padahal, ada kegiatan-kegiatan yang juga mendatangkan orang banyak.
“Untuk itu, saya bersama sejumlah pengurus P3MI Kuningan lainnya sengaja datang ke DPRD Kuningan untuk mengadukan nasib ratusan pengusaha baik pengusaha korsel maupun para pedagang,” jelas Umar.
Dirinya menegaskan, siap menerapkan protokol kesehatan bahkan membatasi jam operasional pasar malam jika nantinya diperbolehkan untuk membuka kembali aktivitas pasar malam.
“Kami tuntut pasca zona merah agar diperlakukan adil, sekarang karena zona merah kami ikut aturan dulu. Tapi nanti kami mohon agar tidak dipersulit izinnya,” tegas Umar. (OM)