KUNINGAN ONLINE – Setelah melalui berbagai tahapan persidangan, pada akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan merekomendasikan putusan terkait polemik diksi ‘Limbah’ yang diucapkan oleh Ketua DPRD, Nuzul Rachdy.
Dalam sidang putusan yang dilakukan, Senin (2/11/2020) BK DPRD Kuningan mengeluarkan surat keputusan dengan merekomendasikan Nuzul Rachdy untuk turun dari jabatannya.
Wakil Ketua DPRD Kuningan Dede Ismail mengatakan, BK telah selesai menggelar sidang putusan dan menyatakan Nuzul Rachdy terbukti melanggar kode etik.
“Barusan BK melaporkan kepada kami pimpinan DPRD terkait hasil putusan sidang terkahir dengan teradu Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy. Hasil putusan BK saudara Nuzul Rachdy terbukti melanggar pasal 14 angka 2 peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang kode etik DPRD (Putusan A Qua Terlampir),” kata Deis sapaan akrabnya yang didampingi dua pimpinan lainnya yakni Ujang Kosasih dan Kokom Komariah di Kantor DPRD Kuningan.
Deis menyampaikan, bahwa BK merekomendasi kepada pimpinan untuk menindaklanjuti putusan itu dengan mengajukan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan.
Selanjutnya, dirinya bersama dua pimpinan DPRD Kuningan lainnya akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal badan musyawarah. Baru setelah itu, DPRD Kuningan akan menggelar rapat paripurna pembacaan putusan BK tersebut.
“Nanti kami akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal Badan Musyawarah. Setelah badan musyawarah, menjadwal rapat paripurna maka pemberhentian yang tercantum dalam rekomendasi BK akan diputuskan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Ia juga mengatakan keputusan BK yang merekomendasikan Nuzul Rachdy turun dari jabatannya sebagai Ketua DPRD sudah final dan mengikat.
Sehingga saat ini tiga pimpinan DPRD Kuningan akan mengambil alih jalannya agenda dan kegiatan yang ada di DPRD Kuningan.
“Tiga pimpinan DPRD mengambil alih kendali jalannya persidangan sesuai keputusan BK maka kami bertiga sepakat menjadwal langkah selanjutnya,” pungkasnya. (OM)