KUNINGAN ONLINE – Adanya warga yang masih menganggap enteng dalam hal pencegahan virus Corona Disease (Covid-19) dengan tidak menerapkan protokol kesehatan berujung pada sanksi bersih-bersih dan pembacaan teks Pancasila.
Hal itu dilakukan sebagai upaya penekanan terhadap penyebaran virus corona di Kabupaten Kuningan, petugas gabungan yang di komandai Kabag Ops Polres Kuningan melakukan razia masker di sejumlah jalan protokol dan zona terbuka keramaian di daerah.
“Tadi ada puluhan warga yang tidak bermasker terjaring operasi yustisi dalam disiplin menggunakan maser,” ungkap Kabag Ops Kompol Tri Sumarsono mewakili Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, saat menyampaikan kepada awak media, Selasa (15/09/2020) di Jalan Siliwangi-Kuningan.
Petugas gabungan dari Polres Kuningan, Kodim 0615, Satpol PP dan Dishub, juga merazia sejumlah pengendara dan penumpang angkutan umum hingga pejalan kaki yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Operasi yustisi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Operasi yustisi sasarannya, kata dia, aadalah warga yang tidak menggunakan masker.
“Mulai hari ini kita berikan sanksi ringan dan sedang dengan harapan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan meningkat,” katanya.
Sebagai imbalan dalam operasi yustisi, dia menerangkan, warga yang terjaring razia didata oleh petugas dan diberi hukuman.
“Hukuman yang diberikan berupa bersih-bersih, menghafal Pancasila hingga menyita kartu tanda penduduk,” terangnya.
Tri menegaskan tidak ada lagi teguran bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena sebelumnya telah melakukan sosialisasi.
“Kita tidak lagi memberikan teguran, melainkan langsung diberi sanksi,” tegasnya.
Operasi yustisi dengan sanksi ringan dan sedang tersebut akan dilakukan selama tujuh hari kedepan.
“Sebelum nantinya sanksi berat seperti denda mulai diberlakukan di Kabupaten Kuningan,” ujarnya (OM)