Ada 80.309 Pelaku UMKM Yang Mengajukan BPUM Sebesar Rp 2,4 Juta

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian menyebutkan data pengajuan untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebanyak 80.309 pelaku UMKM.

BPUM sendiri sebesar Rp 2,4 juta dari Pemerintah Pusat. Sementara itu, di Kabupaten Kuningan dari jumlah pengajuan 80.309 pelaku UMKM, baru sebanyak 4.192 pelaku UMKM  permohonannya diterima.

Iklan

“Sampai dengan tanggal 15 September kemarin jumlahnya mencapai 80.309 pelaku usaha mikro pemohon yang dikirim ke pusat,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan Bunbun Budhiyasa kepada Kuninganonlie.com, Jum’at (18/09/2020).

Iklan

Dari jumlah pemohon tersebut, kata Bunbun yang sudah menerima notifikasi bahwa permohonannya diterima sebanyak 4.192 UKM. Sedangkan sisanya, dia tidak tahu persis kapan akan menerima notifikasi termasuk berapa jumlah penerima dari total yang diajukan. Karena proses verifikasi data pemohon dilakukan langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Iklan

“Yang sudah menerima notifikasi sampai tanggal 15 kemarin jumlahnya 4.192 UMKM. Sisanya kapan, kita juga tidak tahu tunggu saja karena yang memverifikasi langsung dari pusat,” ujarnya.

Menurut Bunbun, tingginya permohonan BPUM dikarenakan tidak adanya kuota yang ditentukan Kementerian Koperasi untuk daerah. Sehingga seluruh daerah berlomba-lomba untuk mengajukan bantuan tersebut.

Untuk diketahui, Kementerian Koperasi menargetkan pemberian BPUM kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Masing-masing pelaku usaha mikro nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan secara bertahap.

“Tahap pertama 1 juta UKM itu setelah program di launching beberapa waktu lalu, kemudian tahap kedua di bulan September ini ada 9 juta UKM dan tahap ketiga di bulan Oktober nanti ada 2 juta UKM,” ujar Bunbun. (OM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *